Total Tayangan Halaman

Selasa, 23 Oktober 2012

Tugas Kedua Softskill "Etika Profesi Akuntansi" Part II


Jelaskan apakah suap merupakan suatu tindakan yang tidak etis dan berikan contoh kasusnya !
Jawab :

Suap adalah tindakan membayar uang secara ilegal untuk mendapatkan keuntungan atau kemudahan dalam proses birokrasi.
Menurut saya suap merupakan suatu tindakan yang sangat tidak etis karena berlawanan dengan hukum. Selain berlawanan dengan hukum, suap juga sangat merugikan negara karena anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat malah diselewengkan untuk kepentingan pribadi atau golongan.

 Contoh kasus :
TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan duit yang diduga untuk menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu, mencapai Rp 3 miliar. Duit itu diberikan oleh dua tersangka, yaitu Yani Anshori, General Manager PT Hardaya Inti Plantation, dan Gondo Sudjono, koleganya. "Rp 3 miliar itu masih ditelusuri (tujuannya untuk apa)," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta Jumat 6 Juli 2012.
Bambang belum dapat memastikan status duit itu sebagai barang bukti. Namun, ia menyatakan, dugaan suap berkaitan dengan proses pengurusan hak guna usaha (HGU) PT Citra Cakra Murdaya dan PT Hardaya di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol. Kedua perusahaan tersebut milik pengusaha Siti Hartati Cakra Murdaya.
Adapun Hartati Murdaya membantah terlibat dalam kasus penyuapan ini. Ia berkilah uang tersebut hanya bantuan sosial berbentuk sumbangan. Sebagai perusahaan yang dianggap paling besar di Buol, kata dia, Hardaya Inti diharapkan memberi sumbangan bagi pemerintah setempat. "Kok sumbangan ini dianggap suap? Jumlahnya juga tidak sebesar itu," kata Hartati.

KPK menangkap Anshori di Buol pada Selasa, 26 Juni lalu. Dari penangkapan itu, terdapat barang bukti sejumlah uang yang diduga bernilai miliaran rupiah. KPK juga menangkap Gondo Sudjono, Dedi Kurniawan, dan Sukirman. Mereka disangka berkomplot menyuap Amran untuk meloloskan penerbitan hak lahan perkebunan sawit di daerah tersebut.

KPK melepaskan Dedi dan Sukirman karena tak cukup bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka. Tapi KPK mencegah pemilik PT Hardaya, Hartati Murdaya, dan tiga karyawannya: Benhard, Seri Sirithorn, dan Arim. Belakangan, KPK ikut mencegah Direktur Hardaya Plantation, Totok Lestiyo, serta dua orang lain, Sukirno dan Kirana Wijaya.

Komisi antikorupsi sudah mendapat informasi berapa luas lahannya, tapi Bambang belum dapat mengungkapkannya sekarang. Bambang mengatakan KPK terus melebarkan pengusutan kasus suap itu ke sejumlah pihak, termasuk kepada PT Hardaya dan PT Cipta Karya. Tidak tertutup kemungkinan tersangka bakal bertambah. “Tergantung dari hasil pemeriksaan. Jadi tersangkanya mungkin berkembang,” kata Bambang.
Sumber : http://www.tempo.co/read/fokus/2012/07/07/2477/Kasus-Bupati-Buol-Akan-Seret-Tersangka-Lain

Tugas Kedua Softskill "Etika Profesi Akuntansi" Part I

Carilah kasus tentang pelanggaran kode etik yang berhubungan dengan akuntan/kantor akuntan dan jabarkan !
Jawab :
Kasus pelanggaran Standar Profesional Akuntan Publik.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati  membekukan izin Akuntan Publik (AP) Drs. Petrus Mitra Winata dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Mitra Winata dan Rekan selama dua tahun, terhitung sejak 15 Maret 2007. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar Said dalam siaran pers yang diterima Hukumonline, Selasa (27/3), menjelaskan sanksi pembekuan izin diberikan karena akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Pelanggaran itu berkaitan dengan pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31 Desember 2004 yang dilakukan oleh Petrus. Selain itu, Petrus juga telah melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan 2004. Selama izinnya dibekukan, Petrus dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus. Yang bersangkutan juga dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang KAP, namun dia tetap bertanggungjawab atas jasa-jasa yang telah diberikan, serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL). Pembekuan izin oleh Menkeu tersebut sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003 . Pembekuan izin yang dilakukan oleh Menkeu ini merupakan yang kesekian kalinya. Pada 4 Januari 2007, Menkeu membekukan izin Akuntan Publik (AP) Djoko Sutardjo  dari Kantor Akuntan Publik Hertanto, Djoko, Ikah & Sutrisno selama 18 bulan. Djoko dinilai Menkeu telah melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit dengan hanya melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Myoh Technology Tbk (MYOH). Penugasan ini dilakukan secara berturut-turut sejak tahun buku 2002 hingga 2005.
Analisis :
Pada kasus ini, yaitu dibekukannya izin Drs. Mitra Winata dan Rekan dari Kantor Akuntan Publik (KAP) karena akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), dan kasus pelanggaran lainya seperti Djoko Sutardjo dari Kantor Akuntan Publik Hertanto, Djoko, Ikah & Sutrisno melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit dan pembekuan izin terhadap Akuntan Publik Justinus Aditya Sidharta yang terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap SPAP berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi akan mencoreng nama baik dari akuntan publik dan hal ini akan sangat merugikan seperti hilangnya kepercaayaaan masyarakat. Dari kasus diatas juga dapat disimpulkan bahwa terjadi pelanggaran terhadap salah satu prinsip etika profesi yaitu prinsip STANDAR TEKHNIS. Dimana dalam standar tekhnis setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar tekhnis dan standar profesional yang relevan. sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar tekhnis dan standar profesional yang harus ditaati oleh anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), International Federation of Accountans, badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.

Sabtu, 06 Oktober 2012

Tugas Pertama Softskill "Etika Profesi Akuntansi" Part III


      Telah banyak diperbincangkan tentang jasa auditing yang baik itu seperti apa dan bagaimana cara kerjanya, dan banyak perusahaan yang memakai jasa auditing itu untuk menajemen perusahaannya, laporan keuangannya ataupun tentang pajaknya, perusahaannya pun beragam, perusahaan komersial maupun yang non komersial, maka sangat dibutuhkan sekali peran akuntan publik yang tentusaja sudah profesional dan bersertifikasi sebagai seorang akuntan publik atau jasa auditing.
            Akuntan publik sendiri artinya adalah seorang / sekelompok orang yang mempunyai kemampuan dalam memberikan jasa auditing seperti ; pemeriksaan laporan keuangan, pajak, dan manajemen perusahaan. Disamping itu akuntan publik juga harus mempunyai izin dari menteri keuangan untuk menjalankan pekerjaannya sebagai akuntan publik. Seorang akuntan publik tidak cukup hanya baik dan pintar, dia juga harus mempunyai tanggugjawab atas apa yang akan dia teliti dan dia putuskan, dan yang terpenting dia harus terus terang dan jujur. Jadi tidak sembarang orang dapat menjadi akuntan publik yang baik dan profesional.
            Prinsip – prinsip dasar dari seorang akuntan publik yaitu berterus terang, jujur, memiliki tanggungjawab dan objektif, dalam artian tidak bias dalam mengungkapkan pendapat, serta adil dan dapat menjaga rahasia. Kalau semua sudah memegang prinsip seperti itu, maka tidak sedikit perusahaan baik komersial maupun non komersial yang ingin memakai jasa keprofesionalan auditingnya.
            Jasa yang diberikan oleh akuntan publik adalah jasa atestasi dan jasa no atestasi. Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendaspat seorang yang independen atau kompeten tentang kesesuaian didalan segala hal yang signifikan, asersi suatu perusahaan dengan kriteria yang ditetapkan. Auditor memberikan jasa atestasi dengan tertulis yang berisi kesimpulan mengenai keandalan asersi tertulis yang menjadi tanggung jawab pihak lain. Ada empat jasa yang diberikan oleh kantor akuntan publik, yaitu ; audit ; pemeriksaan (examination) ; penelaahan (review) ; prosedur yang telah disepakati bersama (aggreed upon procedures). Jasa non atestasi ada tiga jenis, yaitu ; jasa akuntansi ; jasa perpajakan ; jasa konsultasi manajemen.
            Tujuan akuntan publik menawarkan jasa auditingnya adalah untuk membuat perusahaan yang di audit mengetahui kelemahan ataupun kelebihan dari perusahaan itu sendiri, termasuk juga menjadikan perusahaan lebih baik dan baik lagi.
            Barulah kita ketahui bahwa menjadi seorang akuntan publik itu tidaklah mudah, dan harus mempunyai kepercayaan diri yang kuat, kejujuran, objektif, dan bertanggungjawab, sehingga dari mengetahui menjadi bisa dan terbiasa lalu menjadi profesional.

Jumat, 05 Oktober 2012

Tugas Pertama Softskill "Etika Profesi Akuntansi" Part II


Cara membuat artikel :
1.        Pengembangan Gagasan, gagasan adalah suatu proses pengembangan dari artikel yang dikemukakan. Gagasan ini menampilkan keaslian, pendalaman garapan, ragam bahasa, teknis penulisan dan lain – lain.
2.        Perencanaan Naskah, perencanaan naskah ini adalah perencanaan seperti isi yang ingin dibahas, format penulisan, bahasa penulisan, pengembangan paragraf
3.        Pengaturan Bahasa , gunakan yang mudah dan dapat dipahami oleh masyarakat, tidak berbelit – belit, dan penempatannya jelas.
4.        Evaluasi Bahasa dan Naskah, setiap kalimat, paragraf harus dievaluasi bahasanya dan naskahnya, agar penempatannya tepat dan mudah dipahami.
5.        Fokus Pada Gagasan, selalu fokus pada apa yang sudah di gagaskan sebelum mamulai dan tidak melebar penulisannya, sehingga tidak membuat bingung para pembaca. 

Tugas Pertama Softskill "Etika Profesi Akuntansi" Part I


1.      Apa perbedaan antara etika dan etiket !
            Etika adalah tingkah laku manusia yang telah ditanamkan mulai dari keluarga, saudara, maupun teman – teman terdekat, sehingga etika yang baik itu dapat mencerminkan moral dan lebih kepada hati.
            Etiket adalah sopan santun, lebih kepada cara berbicara, berdialog, dan berkomunikasi sesama manusia.

2.      Apa yang dimaksud dengan etika profesi akuntansi !
            Etika profesi akuntansi adalah suatu tata cara atau perbuatan seorang ahli yang terampil dalam akuntansi yang sering disebut akuntan untuk mematuhi peraturan – peraturan yang berlaku.

3.      Sebutkan faktor – faktor yang mempengaruhi pelanggaran etika !
·         Kebutuhan individu, semakin bergantinya hari, minggu, bulan, dan tahun semakin tinggi juga kebutuhan setiap individu.
·         Tidak ada pedoman, tidak adanya acuan untuk memotivasi atau mengarahkan bagaimana harus berperilaku.
·         Perilaku dan kebiasaan individu yang terakumulasi dan tak dikoreksi, pemenuhan kebutuhan yang berlebih karena terbawa keinginan hidup mewah, menjadian kebiasaan seperti itu menjadi meningkat.
·         Lingkungan yang tidak etis, seperti lingkungan yang tidak nyaman, atau tidak seharusnya menjadi tempat untuk bekerja.
·         Perilaku dari komunitas, terjadinya baku hantam antara komunitas satu dengan komunitas yang lainnya.
4.      Sebutkan jenis etika !
·         Etika filosofis
Etika yang berasal dari kegiatan berfilsafat atau berfikir, yang dilakukan oleh manusia, karena itu etika sebenarnya adalah bagian dari filsafat dan berbicara etika tidak terlepas dari unsur filsafat.
·         Etika teologis
Etika yang berasal dari ajaran agama, berupa yang baik dan yang buruk sesuai ajaran agamanya masing – masing.
·         Etika sosiologis
Etika ini menitikberatkan pada kesejahteraan dalam berhubungan bermasyarakat, bersosialisasi antar manusia.
·         Etika deskriptif dan normatif
Etika deskriptif adalah suatu fakta yang memberikan gambaran bagaimana menjalani hidup di kemudian hari atau bagaimana mengambil keputusan untuk perilaku / sikap yang mau diambil.
Etika normatif adalah suatu fakta yang memberikan penilaian sekaligus norma sebagai dasar pperilaku / sikap yang diputuskan.