Total Tayangan Halaman

Kamis, 29 November 2012

Tugas Ketiga Softskill "Etika Profesi Akuntansi"


JURNAL KODE ETIK


I.                   PENDAHULUAN
Profesi akuntan telah dimulai sejak abad ke-15 walaupun sebenarnya masih dipertentangkan para ahli mengenai kapan sebenarnya profesi ini dimulai. Pada abad ke-15 di Inggris pihak yang bukan pemilik dan bukan pengelola yang sekarang disebut auditor diminta untuk memeriksa apakah ada kecurangan yang terdapat di pembukuan atau di laporan keuangan yang disampaikan oleh pengelola kekayaan pemilik harta. Menurut sejarahnya para pemilik modal menyerahkan dananya kepada orang lain untuk dikelola/ dimanfaatkan untuk kegiatan usaha yang hasilnya nanti akan dibagi antara pemilik dan pengelola modal tadi. Kalau kegiatan ini belum besar umumnya kedua belah pihak masih dapat saling percaya penuh sehingga tidak diperlukan pemeriksaan. Namun semakin besar volume kegiatan usaha, pemilik dana kadang-kadang merasa was-was kalau-kalau modalnya disalahgunakan oleh pengelolanya atau mungkin pengelolanya memberikan informasi yang tidak obyektif yang mungkin dapat merugikan pemilik dana. Keadaan inilah yang membuat pemilik dana membutuhkan pihak ketiga yang dipercaya oleh masyarakat untuk memeriksa kelayakan atau kebenaran laporan keuangan/ laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana. Pihak itulah yang kita kenal sebagai auditor.
Seiring dengan meningkatnya kompetensi dan perubahan global, profesi akuntan pada saat ini dan masa mendatang menghadapi tantangan yang semakin berat, sehingga dalam menjalankan aktivitasnya seorang akuntan dituntut untuk selalu meningkatkan profesionalismenya. Seorang profesional diharapkan dapat mengarahkan dirinya pada suatu tingkat tindakan di atas tingkat tindakan yang dilakukan oleh sebagian besar anggota masyarakat. Kelangsungan hidup profesi auditor di Indonesia sangat tergantung kepada kepercayaan masyarakat terutama para pengguna jasa auditor terhadap kualitas jasa yang dihasilkan profesi. Apabila para pemakai jasa auditor tidak memiliki kepercayaan terhadap profesi auditor, maka pelayanan jasa profesi tersebut menjadi tidak efektif.
Terlepas dari tugas dan kewajiban seorang akuntan publik yaitu memberikan jasa untuk memeriksa, menganalisis, kemudian memberikan pendapat / asersi atas laporan keuangan perusahaan sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum, ada pula penyimpangan-penyimpangan atau pelanggaran yang terjadi seperti kegiatan manipulasi data laporan keuangan, penerbitan faktur palsu, suap (bribery), dan lain – lain. Contoh pelanggaran yang terjadi yaitu pada seorang akuntan publik bernama Pandam RW. Dia melakukan audit pada PT. Sejahtera selama beberapa tahun sehingga direktur sudah menganggapnya sebagai rekan bisnis selain sebagai akuntan publiknya (Rekan Akuntan). Dalam satu kesempatan direktur perusahaan mengajak Pandam RW merumuskan kebijakan dan pengambilan keputusan perusahaan, terutama yang berkaitan dengan masalah perpajakan dan laporan keuangan. Berdasarkan permasalahan yang telah diuraikan diatas, maka penulis  mengambil judul “ Pelanggaran Kode Etik Profesi Akuntan Public pada PT. Sejahtera ”.


II.                 TINJAUAN PUSTAKA
Akuntan Publik adalah seorang yang independen dalam melaksanakan pemeriksaan laporan keuangan perusahaan baik yang sudah go publik maupun perusahaan-perusahaan besar lainnya dan sudah mendapat izin dari menteri keuangan untuk memberi jasa akuntan public di Indonesia.
Bidang jasa Akuntan Publik meliputi jasa atestasi dan jasa non-atestasi. Jasa atestasi termasuk di dalamnya adalah audit umum atas laporan keuangan, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma, review atas laporan keuangan, dan jasa audit serta atestasi lainnya.  Sedangkan jasa non-atestasi yaitu mencakup jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi. Dalam hal pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan, seorang akuntan publik hanya dapat melakukan paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut.
Setiap bidang profesi tentunya harus memiliki aturan-aturan khusus atau lebih dikenal dengan istilah “Kode Etik Profesi”. Dalam bidang akuntansi sendiri, salah satu profesi yang ada yaitu Akuntan Publik. Kode etik merupakan suatu bentuk aturan tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat dibutuhkan akan dapat difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara umum dinilai menyimpang dari kode etik.
Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut :
1. Tanggung jawab profesi
2. Kepentingan publik
3. Integritas
4. Objektivitas
5. Kompetensi dan kehati-hatian profesional
6. Kerahasiaan
7. Perilaku profesional
8. Standar teknis

III.              PEMBAHASAN
Seperti yang sudah dijelaskan pada bab pendahuluan bahwa Pandam RW adalah akuntan publik yang ditunjuk oleh PT. Sejahtera sebagai akuntan publik yang mengaudit perusahaannya. Setelah beberapa tahun  berjalan, kemudian Pandam RW dianggap sebagai rekan bisnis oleh direktur PT. Sejahtera selain sebagai akuntan publiknya (rekan akuntan). Namun dalam satu kesempatan, Direktur PT. Sejahtera mengajak Pandan RW merumuskan kebijakan dan pengambilan keputusan perusahaan terutama yang berkaitan dengan masalah perpajakan dan laporan keuangan.
Dengan mengacu pada studi kasus diatas, terlihat adanya pelanggaran kode etik profesi akuntan publik yang dilakukan Pandam RW karena secara sadar telah melanggar kode etik profesi akuntan publik dengan menerima ajakan kerjasama untuk merumuskan kebijakan dan pengambilan keputusan perusahaan, terutama yang berkaitan dengan masalah perpajakan dan laporan keuangan.  Dan apabila ini terbukti benar maka Pandam RW sebagai akuntan publik akan dikenakan sanksi sesuai PMK No. 17/PMK.01/2008 mengenai sanksi administratif,  berupa: sanksi peringatan, sanksi pembekuan ijin dan sanksi pencabutan ijin seperti yang diatur antara lain dalam pasal 62, pasal 63, pasal 64 dan pasal 65.

IV.              KESIMPULAN DAN SARAN
Berdasarkan apa yang telah diuraikan pada bab pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa terjadi pelanggaran kode etik profesi akuntan publik dimana Pandam RW secara sadar telah menerima ajakan kerjasama untuk merumuskan kebijakan dan pengambilan keputusan perusahaan, terutama yang berkaitan dengan masalah perpajakan dan laporan keuangan.
Sebagai seorang yang profesional seharusnya Pandam RW bisa menjaga nilai-nilai kode etik akuntan publik, dengan begitu maka kredibilitasnya akan tetap terjaga dengan baik dan tetap menjadi akuntan publik yang independen.

DAFTAR PUSTAKA


http://digilib.petra.ac.id/viewer.php?page=1&submit.x=0&submit.y=0&qual=high&fname=/jiunkpe/s1/eman/1998/jiunkpe-ns-s1-1998-31491077-11468-auditor-chapter2.pdf

Id.wikipedia.org

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik