Total Tayangan Halaman

Sabtu, 06 Oktober 2012

Tugas Pertama Softskill "Etika Profesi Akuntansi" Part III


      Telah banyak diperbincangkan tentang jasa auditing yang baik itu seperti apa dan bagaimana cara kerjanya, dan banyak perusahaan yang memakai jasa auditing itu untuk menajemen perusahaannya, laporan keuangannya ataupun tentang pajaknya, perusahaannya pun beragam, perusahaan komersial maupun yang non komersial, maka sangat dibutuhkan sekali peran akuntan publik yang tentusaja sudah profesional dan bersertifikasi sebagai seorang akuntan publik atau jasa auditing.
            Akuntan publik sendiri artinya adalah seorang / sekelompok orang yang mempunyai kemampuan dalam memberikan jasa auditing seperti ; pemeriksaan laporan keuangan, pajak, dan manajemen perusahaan. Disamping itu akuntan publik juga harus mempunyai izin dari menteri keuangan untuk menjalankan pekerjaannya sebagai akuntan publik. Seorang akuntan publik tidak cukup hanya baik dan pintar, dia juga harus mempunyai tanggugjawab atas apa yang akan dia teliti dan dia putuskan, dan yang terpenting dia harus terus terang dan jujur. Jadi tidak sembarang orang dapat menjadi akuntan publik yang baik dan profesional.
            Prinsip – prinsip dasar dari seorang akuntan publik yaitu berterus terang, jujur, memiliki tanggungjawab dan objektif, dalam artian tidak bias dalam mengungkapkan pendapat, serta adil dan dapat menjaga rahasia. Kalau semua sudah memegang prinsip seperti itu, maka tidak sedikit perusahaan baik komersial maupun non komersial yang ingin memakai jasa keprofesionalan auditingnya.
            Jasa yang diberikan oleh akuntan publik adalah jasa atestasi dan jasa no atestasi. Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendaspat seorang yang independen atau kompeten tentang kesesuaian didalan segala hal yang signifikan, asersi suatu perusahaan dengan kriteria yang ditetapkan. Auditor memberikan jasa atestasi dengan tertulis yang berisi kesimpulan mengenai keandalan asersi tertulis yang menjadi tanggung jawab pihak lain. Ada empat jasa yang diberikan oleh kantor akuntan publik, yaitu ; audit ; pemeriksaan (examination) ; penelaahan (review) ; prosedur yang telah disepakati bersama (aggreed upon procedures). Jasa non atestasi ada tiga jenis, yaitu ; jasa akuntansi ; jasa perpajakan ; jasa konsultasi manajemen.
            Tujuan akuntan publik menawarkan jasa auditingnya adalah untuk membuat perusahaan yang di audit mengetahui kelemahan ataupun kelebihan dari perusahaan itu sendiri, termasuk juga menjadikan perusahaan lebih baik dan baik lagi.
            Barulah kita ketahui bahwa menjadi seorang akuntan publik itu tidaklah mudah, dan harus mempunyai kepercayaan diri yang kuat, kejujuran, objektif, dan bertanggungjawab, sehingga dari mengetahui menjadi bisa dan terbiasa lalu menjadi profesional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar