Total Tayangan Halaman

Selasa, 23 Oktober 2012

Tugas Kedua Softskill "Etika Profesi Akuntansi" Part II


Jelaskan apakah suap merupakan suatu tindakan yang tidak etis dan berikan contoh kasusnya !
Jawab :

Suap adalah tindakan membayar uang secara ilegal untuk mendapatkan keuntungan atau kemudahan dalam proses birokrasi.
Menurut saya suap merupakan suatu tindakan yang sangat tidak etis karena berlawanan dengan hukum. Selain berlawanan dengan hukum, suap juga sangat merugikan negara karena anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat malah diselewengkan untuk kepentingan pribadi atau golongan.

 Contoh kasus :
TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan duit yang diduga untuk menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu, mencapai Rp 3 miliar. Duit itu diberikan oleh dua tersangka, yaitu Yani Anshori, General Manager PT Hardaya Inti Plantation, dan Gondo Sudjono, koleganya. "Rp 3 miliar itu masih ditelusuri (tujuannya untuk apa)," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta Jumat 6 Juli 2012.
Bambang belum dapat memastikan status duit itu sebagai barang bukti. Namun, ia menyatakan, dugaan suap berkaitan dengan proses pengurusan hak guna usaha (HGU) PT Citra Cakra Murdaya dan PT Hardaya di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol. Kedua perusahaan tersebut milik pengusaha Siti Hartati Cakra Murdaya.
Adapun Hartati Murdaya membantah terlibat dalam kasus penyuapan ini. Ia berkilah uang tersebut hanya bantuan sosial berbentuk sumbangan. Sebagai perusahaan yang dianggap paling besar di Buol, kata dia, Hardaya Inti diharapkan memberi sumbangan bagi pemerintah setempat. "Kok sumbangan ini dianggap suap? Jumlahnya juga tidak sebesar itu," kata Hartati.

KPK menangkap Anshori di Buol pada Selasa, 26 Juni lalu. Dari penangkapan itu, terdapat barang bukti sejumlah uang yang diduga bernilai miliaran rupiah. KPK juga menangkap Gondo Sudjono, Dedi Kurniawan, dan Sukirman. Mereka disangka berkomplot menyuap Amran untuk meloloskan penerbitan hak lahan perkebunan sawit di daerah tersebut.

KPK melepaskan Dedi dan Sukirman karena tak cukup bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka. Tapi KPK mencegah pemilik PT Hardaya, Hartati Murdaya, dan tiga karyawannya: Benhard, Seri Sirithorn, dan Arim. Belakangan, KPK ikut mencegah Direktur Hardaya Plantation, Totok Lestiyo, serta dua orang lain, Sukirno dan Kirana Wijaya.

Komisi antikorupsi sudah mendapat informasi berapa luas lahannya, tapi Bambang belum dapat mengungkapkannya sekarang. Bambang mengatakan KPK terus melebarkan pengusutan kasus suap itu ke sejumlah pihak, termasuk kepada PT Hardaya dan PT Cipta Karya. Tidak tertutup kemungkinan tersangka bakal bertambah. “Tergantung dari hasil pemeriksaan. Jadi tersangkanya mungkin berkembang,” kata Bambang.
Sumber : http://www.tempo.co/read/fokus/2012/07/07/2477/Kasus-Bupati-Buol-Akan-Seret-Tersangka-Lain

Tidak ada komentar:

Posting Komentar