Telah banyak diperbincangkan tentang jasa
auditing yang baik itu seperti apa dan bagaimana cara kerjanya, dan banyak
perusahaan yang memakai jasa auditing itu untuk menajemen perusahaannya,
laporan keuangannya ataupun tentang pajaknya, perusahaannya pun beragam,
perusahaan komersial maupun yang non komersial, maka sangat dibutuhkan sekali
peran akuntan publik yang tentusaja sudah profesional dan bersertifikasi
sebagai seorang akuntan publik atau jasa auditing.
Akuntan publik sendiri artinya adalah seorang /
sekelompok orang yang mempunyai kemampuan dalam memberikan jasa auditing
seperti ; pemeriksaan laporan keuangan, pajak, dan manajemen perusahaan.
Disamping itu akuntan publik juga harus mempunyai izin dari menteri keuangan
untuk menjalankan pekerjaannya sebagai akuntan publik. Seorang akuntan publik
tidak cukup hanya baik dan pintar, dia juga harus mempunyai tanggugjawab atas
apa yang akan dia teliti dan dia putuskan, dan yang terpenting dia harus terus
terang dan jujur. Jadi tidak sembarang orang dapat menjadi akuntan publik yang
baik dan profesional.
Prinsip – prinsip dasar dari seorang akuntan publik yaitu
berterus terang, jujur, memiliki tanggungjawab dan objektif, dalam artian tidak
bias dalam mengungkapkan pendapat, serta adil dan dapat menjaga rahasia. Kalau
semua sudah memegang prinsip seperti itu, maka tidak sedikit perusahaan baik
komersial maupun non komersial yang ingin memakai jasa keprofesionalan
auditingnya.
Jasa yang diberikan oleh akuntan publik adalah jasa
atestasi dan jasa no atestasi. Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendaspat
seorang yang independen atau kompeten tentang kesesuaian didalan segala hal
yang signifikan, asersi suatu perusahaan dengan kriteria yang ditetapkan.
Auditor memberikan jasa atestasi dengan tertulis yang berisi kesimpulan
mengenai keandalan asersi tertulis yang menjadi tanggung jawab pihak lain. Ada
empat jasa yang diberikan oleh kantor akuntan publik, yaitu ; audit ;
pemeriksaan (examination) ; penelaahan (review) ; prosedur yang telah disepakati
bersama (aggreed upon procedures). Jasa non atestasi ada tiga jenis, yaitu ;
jasa akuntansi ; jasa perpajakan ; jasa konsultasi manajemen.
Tujuan akuntan publik menawarkan jasa auditingnya adalah
untuk membuat perusahaan yang di audit mengetahui kelemahan ataupun kelebihan
dari perusahaan itu sendiri, termasuk juga menjadikan perusahaan lebih baik dan
baik lagi.
Barulah kita ketahui bahwa menjadi seorang akuntan publik
itu tidaklah mudah, dan harus mempunyai kepercayaan diri yang kuat, kejujuran,
objektif, dan bertanggungjawab, sehingga dari mengetahui menjadi bisa dan
terbiasa lalu menjadi profesional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar