Total Tayangan Halaman

Senin, 15 April 2013

AKUNTANSI INTERNASIONAL


BAB I
PENDAHULUAN

1.1              Akuntansi : Sebuah Bahasa Bisnis
            Mengapa akuntansi dikatakan sebagai bahasa bisnis ? Karena akuntansi merupakan suatu informasi keuangan yang dibutuhkan oleh perusahaan sehingga bisa dikatakan bahasa bisnis, bahasa yang memberikan informasi antar pihak – pihak yang berkepentingan.
            Dan bahasa akan berkembang sesuai dengan kebutuhan perkembangan masyarakatnya. Semakin kompleks dunia bisnis, maka semakin kompleks juga informasi keuangannya.

1.2              Akuntansi Keuangan dan Akuntansi Manajemen
            Pada abad 13, akuntansi memang merupakan sumber informasi bagi perusahaan tetapi pada saat itu pula akuntansi belum berkembang. Dan perkembangan bisnis selanjutnya diwarnai dengan pemisahan fungsi kepemilikan dan fungsi pengelolaan. Dan ada dua kelompok yang membutuhkan laporan keuangan yaitu manajemen sebagai pihak internal dan investor dan kreditor sebagai pihak eksternal.

1.3              Perkembangan Praktik Akuntansi
            Sebelum Perang Dunia Kedua, pengaruh akuntansi inggris mendominasi seluruh negara berbahasa Inggris dan pengaruh Perancis – Jerman menembus negara – negara yang menerapkan hukum undang – undang (code law) seperti Belgia, Jepang, Swedia, dan Swiss. Dan sampai pada awal tahun 1990an Amerika Serikat merupakan negara terbaik yang mempunyai riset akuntansi yang baik, tetapi bagi negara lain tidak cocok untuk diterapkan, dikarenakan faktor – faktor ekonomi, sosial dan politik.

1.4              Diversitas Akuntansi
            Diversitas pada suatu negara dilihat dari aspek pengukuran aset dan kewajiban dan aspek penentuan modal dan laba periodik.
1.4.1    Pengukuran Aset dan Kewajiban
            IFRS (International Financial Reporting Standards) diterbitkan oleh IASB, yang lebih banyak menggunakan fair value. Di Amerika Selatan, aset termasuk kerugian – kerugian yang timbul karena memiliki utang dalam satuan valuta asing.
1.4.2    Penentuan Modal dan Laba Periodik
            Konsep cleans Vs adjustment surplus yang dikenal karena adanya kesulitan – kesulitan dalam memisahkan operasi – operasi bisnis normal dari kejadian – kejadian yang tidak biasa dan masalah – masalah peridisitas dalam menyesuaikan ke periode lalu (post period adjustment)


1.5              Peranan Akuntansi
            Setiap negara memiliki peranan akuntansi yang berbeda – beda tetapi intinya laporan akuntansi merupakan hal penting untuk menyajikan informasi yang relevan untuk manajemen dan para investor agar pihak – pihak tersebut mengetahui keadaan suatu perusahaan.

1.6              Korporasi Multinasional dan Keterlibatannya dalam Bisnis Internasional
            Perusahaan yang tingkat globalisasinya paling tinggi adalah korporasi multinasional corporation = MNC, ini adalah perusahaan yang memiliki beberapa cabang di luar nergeri, sehingga penyajian laporan keuangannya pun haruslah berbeda, karena setiap negara memiliki ketentuan dan peraturan masing – masing, sehingga MNC ini dikatakan korporasi multinasional.

1.7              Pengertian Akuntansi Internasional
            Akuntansi Internasional mencakup akuntansi keuangan dan akuntansi manajemen dalam perspektif internasional. Akuntansi Internasional adalah akuntansi untuk transaksi internasional, perbandingan prinsip akuntansi antarnegara yang berbeda.


1.8              Lingkup Akuntansi Internasional dan Organisasi Buku Ini
            Akuntansi Internasional adalah akuntansi yang mempunyai perspektif internasional. Dalam perspektif internasional, akuntansi berkenaan dengan Diversitas  masalah yang telah, sedang, dan akan diupayakan solusinya. Sedangkan Yurisdiksi adalah kenyataan yang harus diterima.

BAB 10
MANAJEMEN KAS

10.6          Tingkat Kas Yang Optimal
            Dengan penyatuan kas, masing – masing afiliasi, untuk memenuhi kebutuhan transaksi lokal, hanya membutuhkan kas kecil. Semua kas oleh berbagai unit bersifat independen, artinya manajemen memberikan batasan pengeluaran dengan cadangan kas yang relatif rendah.
            Adapun manfaat manual dari penyatuan kas adalah dapat memperkecil jumlah pinjaman dan jumlah kas yang relatif lenih besar sehingga dapat berinvestasi dan memberikan return yang tinggi. Karena semakin besar dana yang disatukan makan dengan begitu keterampilan manajer keuangan pun akan meningkat.

Jumat, 11 Januari 2013

Tugas Terakhir softskill "Etika Profesi Akuntansi"


1.             Bagaimanakah budaya organisasi bisa mempengaruhi perilaku etis?
          Pertama oleh Individu, maksudnya individu ini adalah diri pribadi masing – masing dimana pembentukan perilaku etis seseorang dalam hal moral, sikap dan perilaku dapat berkembang dan terbentuk sendiri dalam suatu organisasi.
          Kedua sosial, masuknya sosial disini adalah lingkungan sekitar, dimana sikap dan perilaku seseorang tersebut di tentukan oleh lingkungan, sebagai contoh sederhana, jika dalam lingkungan seseorang tersebut lebih banyak pengaruh positif ( ibadah, gotong – royong, rukun, sejahtera ) maka perilaku peribadi seseorang tersebut secara otomati atau secara hukum alam akan terlihat positif juga, begitupu sebaliknya.

2.             Apa yang menentukan tingkatan intensitas masalah etika?
1.             Etika/ moral individu
Memberikan bimbingan agama, budaya, adat istiadat, dan pengalaman masa lalu.
2.             Etika Profesi
          Beberapa aturan yang menentukan perilaku terhadap kalangan profesi itu sendiri.
3.             Etika Organisasi
          Beberapa aturan yang bersifat formal dan in formal untuk menentukan perilaku dan sikap terhadap anggota organisasi itu sendiri.
4.             Etika Sosial
          Beberapa aturan yang menentukan perilaku dan sikap anggota masyarakat terhadap keutuhan lingkungannya.

3.             Faktor apakah yang mempengaruhi etika secara internasional?
1.        Integritas
2.        Kejujuran
3.        Intelektual
4.        Tanggungjawab
5.        Perilaku Profesional
6.        Objektifitas
7.        Budaya
8.        Lingkungan Sosial

4.             Berikan contoh skandalbetika di bidang akuntansi ( Accounting Scandal ) dalam kurun waktu 2005 – 2012.
Helikopter Rusia
1.             Bagaimanakah budaya organisasi bisa mempengaruhi perilaku etis?
          Pertama oleh Individu, maksudnya individu ini adalah diri pribadi masing – masing dimana pembentukan perilaku etis seseorang dalam hal moral, sikap dan perilaku dapat berkembang dan terbentuk sendiri dalam suatu organisasi.
          Kedua sosial, masuknya sosial disini adalah lingkungan sekitar, dimana sikap dan perilaku seseorang tersebut di tentukan oleh lingkungan, sebagai contoh sederhana, jika dalam lingkungan seseorang tersebut lebih banyak pengaruh positif ( ibadah, gotong – royong, rukun, sejahtera ) maka perilaku peribadi seseorang tersebut secara otomati atau secara hukum alam akan terlihat positif juga, begitupu sebaliknya.

2.             Apa yang menentukan tingkatan intensitas masalah etika?
1.             Etika/ moral individu
Memberikan bimbingan agama, budaya, adat istiadat, dan pengalaman masa lalu.
2.             Etika Profesi
          Beberapa aturan yang menentukan perilaku terhadap kalangan profesi itu sendiri.
3.             Etika Organisasi
          Beberapa aturan yang bersifat formal dan in formal untuk menentukan perilaku dan sikap terhadap anggota organisasi itu sendiri.
4.             Etika Sosial
          Beberapa aturan yang menentukan perilaku dan sikap anggota masyarakat terhadap keutuhan lingkungannya.

3.             Faktor apakah yang mempengaruhi etika secara internasional?
1.        Integritas
2.        Kejujuran
3.        Intelektual
4.        Tanggungjawab
5.        Perilaku Profesional
6.        Objektifitas
7.        Budaya
8.        Lingkungan Sosial

4.             Berikan contoh skandalbetika di bidang akuntansi ( Accounting Scandal ) dalam kurun waktu 2005 – 2012.
Helikopter Rusia
Berdasarkan data korupsi menurut KPK salah satu nya adalah kasus Perkara Pengadaan Satu Unit Helikopter jenis MI 2 Buatan Rostov – Rusia oleh Pemda NAD yang di pelakui oleh Sdr. Ir. H. Abdullah Puteh, M.Si ( Gubernur Nangroe Aceh Darusslam ). Putusan Hakim Pengadilan TIPIKOR ( Sampai Tingkat Kasasi ): Dipidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp. 500 juta ( lima ratus juta rupiah ) subsider 6 ( enam ) bulan kurungan. Dan mengganti kerugian Negara sebesar Rp. 6.564.000.000, ( enam milyar lima ratus enam puluh juta rupiah ) subsider 3 ( tiga ) tahun penjara.
Masyarakat Nanggroe Aceh Darussalam ( NAD ) boleh sedikit lega, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) membongkar indikasi korupsi di Aceh, yang melibatkan Gubernur Aceh Abdullah Puteh. Puteh, dijadikan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan helipokter bekas bermerek MI - 2 buatan Rusia yang dibeli seharga Rp 12,6 miliar. Padahal, TNI AL juga pernah membelikan helikopter sejenis. Harganya, Cuma Rp 6,1 miliar.
Helikopter buatan Rusia ini, dibeli Abdullah Puteh dengan alasan untuk memudahkan transportasi ketika gubernur mengunjungi kabupaten/kota. Soalnya, kata dia, jalur transportasi darat, tidak memungkinkan, karena rawan gangguan keamanan yang disebabkan Gerakan Aceh Merdeka ( GAM ).
Rencana pembelian helikopter baru disampaikan ke media masa pada akhir Desember 2001. Sebelumnya, Pemda Aceh memang memiliki sebuah helikopter operasional, yang dinamakan Cempala Kuneng. Namun, heli itu kini sudah tidak layak pakai lagi.
Wacana yang dilemparkan Puteh ini, kemudian mendapat respon dari kabupaten/ kota. Jadilah, heli ini dibeli patungan antara Pemda Aceh dengan Pemda Tingkat II di Aceh. Dalam pembelian patungan ini, Puteh membebankan pembelian heli ke anggaran Pemda Aceh sebesar Rp 3,5 miliar dan sisanya dipikul bersama oleh anggaran 13 kabupaten, masing - masing Rp 700 juta.
Pemda Aceh akhirnya menunjuk PT Putra Pobiagan Mandiri ( PPM ), sebagai rekanan untuk pembelian heli ini. PT PPM merupakan agen tunggal pemasokan helikopter dengan nilai total Rp 12,6 miliar.
Surat perjanjian jual beli, misalnya, kedua pihak membuat dua kali kontrak perjanjian jual beli. Masing-masing pada 26 Juni 2002 dengan perjanjian jual beli helikopter nomor 04/ SPJB/ 2002. Perjanjian jual beli kedua dilakukan pada 10 Juli 2002.
Perjanjian yang dibuar pada 26 Juni 2002, dilakukan sebelum panitia pengadaan/pekerjaan pada Sekretariat Daerah Propinsi NAD membuat usulan kepada gubernur mengenai perusahaan yang dapat diusulkan sebagai pemenang. Puteh sendiri, baru mengeluarkan rekomendasi penunjukan langsung lewat surat No. 602/ 22395.
Rekomendasi yang ditujukan kepada Ketua panitia pengadaan/ pekerjaan pada Setdaprop NAD tertanggal 29 Juni 2002. Artinya, rekomendasi penunjukan langsung dikeluarkan setelah perjanjian pembelian helikopter ditandatangani “Ada dugaan kuat, Puteh sejak awal sudah memilih Putra Pobigan Mandiri sebagai rekanan pengadaan helikopter”, ujar Akhirudin, Koordinator Solidaritas Anti Korupsi ( Sorak ) Aceh
Soalnya, kata dia, selain Putra Pobiagan Mandiri, ada dua perusahaan lain yang juga mengajukan penawaran yakni PT Catur Daya Prima dan PT Pancadirga Rotama. Masing - masing perusahaan itu mengirimkan suarat penawaran pada 18 Juni 2001 dan 20 Juli tahun yang sama.
Dalam surat rekomendasi penunjukan langsung yang dikeluarkan gubernur, disebutkan bahwa penunjukan langsung dilakukan karena PT Putra Pobiagan Mandiri adalah satu - satunya agen tunggal pemasaran pesawat Rostov Mil Rusia. Puteh juga mengutip pasa 12 angka 2 huruf c butir iii Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000 yang berbunyi, “pengadaan yang bersifat mendesak/ khusus setelah mendapat persetujuan dari Menteri/ Kepala lembaga pemerintah non departemen/ gubernur/ bupati/ walikota/ direksi/ BUMN/ BUMD”.
Rencana pembelian helikopter sebenarnya telah muncul sejak Juni 2001. PT. Catur Daya Prima melayangkan sepucuksurat penawaran helikopter MI-2 untuk Aceh dengan harga US$ 2.500.000.
     Gubernur Abdullah Puteh mengeluarkan Letter of Intent yang ditujukan kepada PT Putra Pobiagan Mandiri tentang ketertarikan untuk membeli helikopter.
Dalam kasus ini, Puteh diduga melakukan penggelembungan ( mark up ) harga helikopter jenis MI-2 merek PLC Rostov yang dibeli oleh Pemerintah Provinsi NAD dari PT Putra Pobiagan Mandiri pada tahun anggaran 2002. Helikopter ini dibeli dengan cara penunjukan langsung kepada PT tersebut.
Indikasi mark up itu muncul, menurut Komisi, karena pemerintah Aceh membeli helikopter tersebut senilai Rp 12,5 miliar. Padahal, untuk jenis helikopter yang sama, TNI Angkatan Laut membelinya dengan harga cuma Rp 6,1 miliar pada 2002. Komisi menduga Puteh mengantongi sekitar Rp 4 miliar dari pembelian heli itu.
Presiden Direktur PT PPM, Bram Manoppo membantah jika dikatakan pihaknya menggelembungkan harga heli itu. Menurutnya, harga yang disodorkan kepada Pemda Aceh, merupakan harga yang dipatok Rusia. “Kami memberikan harga patokan Rusia, sehingga memang tidak ada mark-up,” kata Bram kepada wartawan di Jakarta, usai memberi kesaksian di KPK, 15 Juli 2004 silam.
Bram Manopo, mengajukan judicial review UU No 30 tahun 2002 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi. Bram Manopo, melalui kuasa hukumnya menilai, KPK tidak mempunyai kewenangan menangani kasus pengadaan helikopter Pemprov NAD.
“UU KPK No. 30/2002 lahir sesudah kasus pembelian heli MI-2 terjadi. Karena itu tidak ada hak bagi KPK untuk memeriksa Bram Manopo,” tegas M. Assegaf yang ditemui usai sidang permohonan uji materil di Mahkamah Konstitusi, Selasa ( 11/30 ).
Dari kawasan Jalan Veteran Jakarta Pusat ( tempat KPK bermarkas ) berhembus kabar Gubernur Puteh ditahan. Mantan Ketua DPP KNPI itu ditahan setelah diperiksa di KPK, Selasa ( 7/12 ) siang. KPK memutuskan untuk melimpahkan bekas perkara Abdullah Puteh pada jaksa penuntut umum.
Penahanan terhadap Puteh dilakukan karena dikhawatirkan Puteh akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi kejahatannya. Saat ini, Puteh ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba. "Saya pikir tidak tepat karena sudah cukup kooperatif," kata Juan Felix Tampubolon, pengacara Abdullah Puteh, seperti dikutip Tempo Interaktif. Juan Felix menambahkan, masa penahanan Puteh selama 20 hari.
Kini, Puteh telah resmi menjadi tahanan jaksa penuntut umum dan dititipkan di Blok K-2 Rutan Salemba.
Kalangan LSM di Banda Aceh, menyambut gembira penahanan Abdullah Puteh. “Kita menyambut positif tindakan aparat hukum yang telah menahan Abdullah Puteh, yang diduga terlibat kasus korupsi,” kata Rufriadi, SH, Direktur Lembaga Monitoring Peradilan Aceh (LMPA), kepada sejumlah wartawan di Banda Aceh, Selasa (7/12).











Kamis, 29 November 2012

Tugas Ketiga Softskill "Etika Profesi Akuntansi"


JURNAL KODE ETIK


I.                   PENDAHULUAN
Profesi akuntan telah dimulai sejak abad ke-15 walaupun sebenarnya masih dipertentangkan para ahli mengenai kapan sebenarnya profesi ini dimulai. Pada abad ke-15 di Inggris pihak yang bukan pemilik dan bukan pengelola yang sekarang disebut auditor diminta untuk memeriksa apakah ada kecurangan yang terdapat di pembukuan atau di laporan keuangan yang disampaikan oleh pengelola kekayaan pemilik harta. Menurut sejarahnya para pemilik modal menyerahkan dananya kepada orang lain untuk dikelola/ dimanfaatkan untuk kegiatan usaha yang hasilnya nanti akan dibagi antara pemilik dan pengelola modal tadi. Kalau kegiatan ini belum besar umumnya kedua belah pihak masih dapat saling percaya penuh sehingga tidak diperlukan pemeriksaan. Namun semakin besar volume kegiatan usaha, pemilik dana kadang-kadang merasa was-was kalau-kalau modalnya disalahgunakan oleh pengelolanya atau mungkin pengelolanya memberikan informasi yang tidak obyektif yang mungkin dapat merugikan pemilik dana. Keadaan inilah yang membuat pemilik dana membutuhkan pihak ketiga yang dipercaya oleh masyarakat untuk memeriksa kelayakan atau kebenaran laporan keuangan/ laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana. Pihak itulah yang kita kenal sebagai auditor.
Seiring dengan meningkatnya kompetensi dan perubahan global, profesi akuntan pada saat ini dan masa mendatang menghadapi tantangan yang semakin berat, sehingga dalam menjalankan aktivitasnya seorang akuntan dituntut untuk selalu meningkatkan profesionalismenya. Seorang profesional diharapkan dapat mengarahkan dirinya pada suatu tingkat tindakan di atas tingkat tindakan yang dilakukan oleh sebagian besar anggota masyarakat. Kelangsungan hidup profesi auditor di Indonesia sangat tergantung kepada kepercayaan masyarakat terutama para pengguna jasa auditor terhadap kualitas jasa yang dihasilkan profesi. Apabila para pemakai jasa auditor tidak memiliki kepercayaan terhadap profesi auditor, maka pelayanan jasa profesi tersebut menjadi tidak efektif.
Terlepas dari tugas dan kewajiban seorang akuntan publik yaitu memberikan jasa untuk memeriksa, menganalisis, kemudian memberikan pendapat / asersi atas laporan keuangan perusahaan sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum, ada pula penyimpangan-penyimpangan atau pelanggaran yang terjadi seperti kegiatan manipulasi data laporan keuangan, penerbitan faktur palsu, suap (bribery), dan lain – lain. Contoh pelanggaran yang terjadi yaitu pada seorang akuntan publik bernama Pandam RW. Dia melakukan audit pada PT. Sejahtera selama beberapa tahun sehingga direktur sudah menganggapnya sebagai rekan bisnis selain sebagai akuntan publiknya (Rekan Akuntan). Dalam satu kesempatan direktur perusahaan mengajak Pandam RW merumuskan kebijakan dan pengambilan keputusan perusahaan, terutama yang berkaitan dengan masalah perpajakan dan laporan keuangan. Berdasarkan permasalahan yang telah diuraikan diatas, maka penulis  mengambil judul “ Pelanggaran Kode Etik Profesi Akuntan Public pada PT. Sejahtera ”.


II.                 TINJAUAN PUSTAKA
Akuntan Publik adalah seorang yang independen dalam melaksanakan pemeriksaan laporan keuangan perusahaan baik yang sudah go publik maupun perusahaan-perusahaan besar lainnya dan sudah mendapat izin dari menteri keuangan untuk memberi jasa akuntan public di Indonesia.
Bidang jasa Akuntan Publik meliputi jasa atestasi dan jasa non-atestasi. Jasa atestasi termasuk di dalamnya adalah audit umum atas laporan keuangan, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma, review atas laporan keuangan, dan jasa audit serta atestasi lainnya.  Sedangkan jasa non-atestasi yaitu mencakup jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi. Dalam hal pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan, seorang akuntan publik hanya dapat melakukan paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut.
Setiap bidang profesi tentunya harus memiliki aturan-aturan khusus atau lebih dikenal dengan istilah “Kode Etik Profesi”. Dalam bidang akuntansi sendiri, salah satu profesi yang ada yaitu Akuntan Publik. Kode etik merupakan suatu bentuk aturan tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat dibutuhkan akan dapat difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara umum dinilai menyimpang dari kode etik.
Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut :
1. Tanggung jawab profesi
2. Kepentingan publik
3. Integritas
4. Objektivitas
5. Kompetensi dan kehati-hatian profesional
6. Kerahasiaan
7. Perilaku profesional
8. Standar teknis

III.              PEMBAHASAN
Seperti yang sudah dijelaskan pada bab pendahuluan bahwa Pandam RW adalah akuntan publik yang ditunjuk oleh PT. Sejahtera sebagai akuntan publik yang mengaudit perusahaannya. Setelah beberapa tahun  berjalan, kemudian Pandam RW dianggap sebagai rekan bisnis oleh direktur PT. Sejahtera selain sebagai akuntan publiknya (rekan akuntan). Namun dalam satu kesempatan, Direktur PT. Sejahtera mengajak Pandan RW merumuskan kebijakan dan pengambilan keputusan perusahaan terutama yang berkaitan dengan masalah perpajakan dan laporan keuangan.
Dengan mengacu pada studi kasus diatas, terlihat adanya pelanggaran kode etik profesi akuntan publik yang dilakukan Pandam RW karena secara sadar telah melanggar kode etik profesi akuntan publik dengan menerima ajakan kerjasama untuk merumuskan kebijakan dan pengambilan keputusan perusahaan, terutama yang berkaitan dengan masalah perpajakan dan laporan keuangan.  Dan apabila ini terbukti benar maka Pandam RW sebagai akuntan publik akan dikenakan sanksi sesuai PMK No. 17/PMK.01/2008 mengenai sanksi administratif,  berupa: sanksi peringatan, sanksi pembekuan ijin dan sanksi pencabutan ijin seperti yang diatur antara lain dalam pasal 62, pasal 63, pasal 64 dan pasal 65.

IV.              KESIMPULAN DAN SARAN
Berdasarkan apa yang telah diuraikan pada bab pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa terjadi pelanggaran kode etik profesi akuntan publik dimana Pandam RW secara sadar telah menerima ajakan kerjasama untuk merumuskan kebijakan dan pengambilan keputusan perusahaan, terutama yang berkaitan dengan masalah perpajakan dan laporan keuangan.
Sebagai seorang yang profesional seharusnya Pandam RW bisa menjaga nilai-nilai kode etik akuntan publik, dengan begitu maka kredibilitasnya akan tetap terjaga dengan baik dan tetap menjadi akuntan publik yang independen.

DAFTAR PUSTAKA


http://digilib.petra.ac.id/viewer.php?page=1&submit.x=0&submit.y=0&qual=high&fname=/jiunkpe/s1/eman/1998/jiunkpe-ns-s1-1998-31491077-11468-auditor-chapter2.pdf

Id.wikipedia.org

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik


           




Selasa, 23 Oktober 2012

Tugas Kedua Softskill "Etika Profesi Akuntansi" Part II


Jelaskan apakah suap merupakan suatu tindakan yang tidak etis dan berikan contoh kasusnya !
Jawab :

Suap adalah tindakan membayar uang secara ilegal untuk mendapatkan keuntungan atau kemudahan dalam proses birokrasi.
Menurut saya suap merupakan suatu tindakan yang sangat tidak etis karena berlawanan dengan hukum. Selain berlawanan dengan hukum, suap juga sangat merugikan negara karena anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat malah diselewengkan untuk kepentingan pribadi atau golongan.

 Contoh kasus :
TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan duit yang diduga untuk menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu, mencapai Rp 3 miliar. Duit itu diberikan oleh dua tersangka, yaitu Yani Anshori, General Manager PT Hardaya Inti Plantation, dan Gondo Sudjono, koleganya. "Rp 3 miliar itu masih ditelusuri (tujuannya untuk apa)," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta Jumat 6 Juli 2012.
Bambang belum dapat memastikan status duit itu sebagai barang bukti. Namun, ia menyatakan, dugaan suap berkaitan dengan proses pengurusan hak guna usaha (HGU) PT Citra Cakra Murdaya dan PT Hardaya di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol. Kedua perusahaan tersebut milik pengusaha Siti Hartati Cakra Murdaya.
Adapun Hartati Murdaya membantah terlibat dalam kasus penyuapan ini. Ia berkilah uang tersebut hanya bantuan sosial berbentuk sumbangan. Sebagai perusahaan yang dianggap paling besar di Buol, kata dia, Hardaya Inti diharapkan memberi sumbangan bagi pemerintah setempat. "Kok sumbangan ini dianggap suap? Jumlahnya juga tidak sebesar itu," kata Hartati.

KPK menangkap Anshori di Buol pada Selasa, 26 Juni lalu. Dari penangkapan itu, terdapat barang bukti sejumlah uang yang diduga bernilai miliaran rupiah. KPK juga menangkap Gondo Sudjono, Dedi Kurniawan, dan Sukirman. Mereka disangka berkomplot menyuap Amran untuk meloloskan penerbitan hak lahan perkebunan sawit di daerah tersebut.

KPK melepaskan Dedi dan Sukirman karena tak cukup bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka. Tapi KPK mencegah pemilik PT Hardaya, Hartati Murdaya, dan tiga karyawannya: Benhard, Seri Sirithorn, dan Arim. Belakangan, KPK ikut mencegah Direktur Hardaya Plantation, Totok Lestiyo, serta dua orang lain, Sukirno dan Kirana Wijaya.

Komisi antikorupsi sudah mendapat informasi berapa luas lahannya, tapi Bambang belum dapat mengungkapkannya sekarang. Bambang mengatakan KPK terus melebarkan pengusutan kasus suap itu ke sejumlah pihak, termasuk kepada PT Hardaya dan PT Cipta Karya. Tidak tertutup kemungkinan tersangka bakal bertambah. “Tergantung dari hasil pemeriksaan. Jadi tersangkanya mungkin berkembang,” kata Bambang.
Sumber : http://www.tempo.co/read/fokus/2012/07/07/2477/Kasus-Bupati-Buol-Akan-Seret-Tersangka-Lain

Tugas Kedua Softskill "Etika Profesi Akuntansi" Part I

Carilah kasus tentang pelanggaran kode etik yang berhubungan dengan akuntan/kantor akuntan dan jabarkan !
Jawab :
Kasus pelanggaran Standar Profesional Akuntan Publik.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati  membekukan izin Akuntan Publik (AP) Drs. Petrus Mitra Winata dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Mitra Winata dan Rekan selama dua tahun, terhitung sejak 15 Maret 2007. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar Said dalam siaran pers yang diterima Hukumonline, Selasa (27/3), menjelaskan sanksi pembekuan izin diberikan karena akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Pelanggaran itu berkaitan dengan pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31 Desember 2004 yang dilakukan oleh Petrus. Selain itu, Petrus juga telah melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan 2004. Selama izinnya dibekukan, Petrus dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus. Yang bersangkutan juga dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang KAP, namun dia tetap bertanggungjawab atas jasa-jasa yang telah diberikan, serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL). Pembekuan izin oleh Menkeu tersebut sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003 . Pembekuan izin yang dilakukan oleh Menkeu ini merupakan yang kesekian kalinya. Pada 4 Januari 2007, Menkeu membekukan izin Akuntan Publik (AP) Djoko Sutardjo  dari Kantor Akuntan Publik Hertanto, Djoko, Ikah & Sutrisno selama 18 bulan. Djoko dinilai Menkeu telah melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit dengan hanya melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Myoh Technology Tbk (MYOH). Penugasan ini dilakukan secara berturut-turut sejak tahun buku 2002 hingga 2005.
Analisis :
Pada kasus ini, yaitu dibekukannya izin Drs. Mitra Winata dan Rekan dari Kantor Akuntan Publik (KAP) karena akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), dan kasus pelanggaran lainya seperti Djoko Sutardjo dari Kantor Akuntan Publik Hertanto, Djoko, Ikah & Sutrisno melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit dan pembekuan izin terhadap Akuntan Publik Justinus Aditya Sidharta yang terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap SPAP berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi akan mencoreng nama baik dari akuntan publik dan hal ini akan sangat merugikan seperti hilangnya kepercaayaaan masyarakat. Dari kasus diatas juga dapat disimpulkan bahwa terjadi pelanggaran terhadap salah satu prinsip etika profesi yaitu prinsip STANDAR TEKHNIS. Dimana dalam standar tekhnis setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar tekhnis dan standar profesional yang relevan. sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar tekhnis dan standar profesional yang harus ditaati oleh anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), International Federation of Accountans, badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.

Sabtu, 06 Oktober 2012

Tugas Pertama Softskill "Etika Profesi Akuntansi" Part III


      Telah banyak diperbincangkan tentang jasa auditing yang baik itu seperti apa dan bagaimana cara kerjanya, dan banyak perusahaan yang memakai jasa auditing itu untuk menajemen perusahaannya, laporan keuangannya ataupun tentang pajaknya, perusahaannya pun beragam, perusahaan komersial maupun yang non komersial, maka sangat dibutuhkan sekali peran akuntan publik yang tentusaja sudah profesional dan bersertifikasi sebagai seorang akuntan publik atau jasa auditing.
            Akuntan publik sendiri artinya adalah seorang / sekelompok orang yang mempunyai kemampuan dalam memberikan jasa auditing seperti ; pemeriksaan laporan keuangan, pajak, dan manajemen perusahaan. Disamping itu akuntan publik juga harus mempunyai izin dari menteri keuangan untuk menjalankan pekerjaannya sebagai akuntan publik. Seorang akuntan publik tidak cukup hanya baik dan pintar, dia juga harus mempunyai tanggugjawab atas apa yang akan dia teliti dan dia putuskan, dan yang terpenting dia harus terus terang dan jujur. Jadi tidak sembarang orang dapat menjadi akuntan publik yang baik dan profesional.
            Prinsip – prinsip dasar dari seorang akuntan publik yaitu berterus terang, jujur, memiliki tanggungjawab dan objektif, dalam artian tidak bias dalam mengungkapkan pendapat, serta adil dan dapat menjaga rahasia. Kalau semua sudah memegang prinsip seperti itu, maka tidak sedikit perusahaan baik komersial maupun non komersial yang ingin memakai jasa keprofesionalan auditingnya.
            Jasa yang diberikan oleh akuntan publik adalah jasa atestasi dan jasa no atestasi. Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendaspat seorang yang independen atau kompeten tentang kesesuaian didalan segala hal yang signifikan, asersi suatu perusahaan dengan kriteria yang ditetapkan. Auditor memberikan jasa atestasi dengan tertulis yang berisi kesimpulan mengenai keandalan asersi tertulis yang menjadi tanggung jawab pihak lain. Ada empat jasa yang diberikan oleh kantor akuntan publik, yaitu ; audit ; pemeriksaan (examination) ; penelaahan (review) ; prosedur yang telah disepakati bersama (aggreed upon procedures). Jasa non atestasi ada tiga jenis, yaitu ; jasa akuntansi ; jasa perpajakan ; jasa konsultasi manajemen.
            Tujuan akuntan publik menawarkan jasa auditingnya adalah untuk membuat perusahaan yang di audit mengetahui kelemahan ataupun kelebihan dari perusahaan itu sendiri, termasuk juga menjadikan perusahaan lebih baik dan baik lagi.
            Barulah kita ketahui bahwa menjadi seorang akuntan publik itu tidaklah mudah, dan harus mempunyai kepercayaan diri yang kuat, kejujuran, objektif, dan bertanggungjawab, sehingga dari mengetahui menjadi bisa dan terbiasa lalu menjadi profesional.

Jumat, 05 Oktober 2012

Tugas Pertama Softskill "Etika Profesi Akuntansi" Part II


Cara membuat artikel :
1.        Pengembangan Gagasan, gagasan adalah suatu proses pengembangan dari artikel yang dikemukakan. Gagasan ini menampilkan keaslian, pendalaman garapan, ragam bahasa, teknis penulisan dan lain – lain.
2.        Perencanaan Naskah, perencanaan naskah ini adalah perencanaan seperti isi yang ingin dibahas, format penulisan, bahasa penulisan, pengembangan paragraf
3.        Pengaturan Bahasa , gunakan yang mudah dan dapat dipahami oleh masyarakat, tidak berbelit – belit, dan penempatannya jelas.
4.        Evaluasi Bahasa dan Naskah, setiap kalimat, paragraf harus dievaluasi bahasanya dan naskahnya, agar penempatannya tepat dan mudah dipahami.
5.        Fokus Pada Gagasan, selalu fokus pada apa yang sudah di gagaskan sebelum mamulai dan tidak melebar penulisannya, sehingga tidak membuat bingung para pembaca.