JURNAL KODE ETIK
I.
PENDAHULUAN
Profesi akuntan telah dimulai sejak
abad ke-15 walaupun sebenarnya masih dipertentangkan para ahli mengenai kapan
sebenarnya profesi ini dimulai. Pada abad ke-15 di Inggris pihak yang bukan
pemilik dan bukan pengelola yang sekarang disebut auditor diminta untuk
memeriksa apakah ada kecurangan yang terdapat di pembukuan atau di laporan
keuangan yang disampaikan oleh pengelola kekayaan pemilik harta. Menurut
sejarahnya para pemilik modal menyerahkan dananya kepada orang lain untuk
dikelola/ dimanfaatkan untuk kegiatan usaha yang hasilnya nanti akan dibagi
antara pemilik dan pengelola modal tadi. Kalau kegiatan ini belum besar umumnya
kedua belah pihak masih dapat saling percaya penuh sehingga tidak diperlukan
pemeriksaan. Namun semakin besar volume kegiatan usaha, pemilik dana
kadang-kadang merasa was-was kalau-kalau modalnya disalahgunakan oleh
pengelolanya atau mungkin pengelolanya memberikan informasi yang tidak obyektif
yang mungkin dapat merugikan pemilik dana. Keadaan inilah yang membuat pemilik
dana membutuhkan pihak ketiga yang dipercaya oleh masyarakat untuk memeriksa
kelayakan atau kebenaran laporan keuangan/ laporan pertanggungjawaban
pengelolaan dana. Pihak itulah yang kita kenal sebagai auditor.
Seiring dengan meningkatnya kompetensi dan perubahan global, profesi
akuntan pada saat ini dan masa mendatang menghadapi tantangan yang semakin berat,
sehingga dalam menjalankan aktivitasnya seorang akuntan dituntut
untuk selalu meningkatkan profesionalismenya. Seorang profesional diharapkan
dapat mengarahkan dirinya pada suatu tingkat tindakan di atas tingkat tindakan
yang dilakukan oleh sebagian besar anggota masyarakat. Kelangsungan hidup
profesi auditor di Indonesia sangat tergantung kepada kepercayaan
masyarakat terutama para pengguna jasa auditor terhadap kualitas jasa yang
dihasilkan profesi. Apabila para pemakai jasa auditor tidak memiliki
kepercayaan terhadap profesi auditor, maka pelayanan jasa profesi tersebut
menjadi tidak efektif.
Terlepas dari tugas dan kewajiban seorang
akuntan publik yaitu memberikan jasa untuk memeriksa, menganalisis, kemudian
memberikan pendapat / asersi atas laporan keuangan perusahaan sesuai dengan
prinsip akuntansi berterima umum, ada pula penyimpangan-penyimpangan atau
pelanggaran yang terjadi seperti kegiatan manipulasi data laporan keuangan,
penerbitan faktur palsu, suap (bribery), dan lain – lain. Contoh pelanggaran
yang terjadi yaitu pada seorang akuntan publik bernama Pandam RW. Dia melakukan
audit pada PT. Sejahtera selama beberapa tahun sehingga direktur sudah
menganggapnya sebagai rekan bisnis selain sebagai akuntan publiknya (Rekan
Akuntan). Dalam satu kesempatan direktur perusahaan mengajak Pandam RW
merumuskan kebijakan dan pengambilan keputusan perusahaan, terutama yang
berkaitan dengan masalah perpajakan dan laporan keuangan. Berdasarkan
permasalahan yang telah diuraikan diatas, maka penulis mengambil judul “ Pelanggaran Kode Etik
Profesi Akuntan Public pada PT. Sejahtera ”.
II.
TINJAUAN PUSTAKA
Akuntan Publik adalah seorang yang
independen dalam melaksanakan pemeriksaan laporan keuangan perusahaan baik yang
sudah go publik maupun perusahaan-perusahaan besar lainnya dan sudah mendapat
izin dari menteri keuangan untuk memberi jasa akuntan public di Indonesia.
Bidang jasa Akuntan Publik meliputi
jasa atestasi dan jasa non-atestasi. Jasa atestasi termasuk di dalamnya adalah
audit umum atas laporan keuangan, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif,
pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma, review atas laporan
keuangan, dan jasa audit serta atestasi lainnya. Sedangkan jasa non-atestasi yaitu mencakup
jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi,
perpajakan, dan konsultasi. Dalam hal pemberian jasa audit umum atas laporan
keuangan, seorang akuntan publik hanya dapat melakukan paling lama untuk 3
(tiga) tahun buku berturut-turut.
Setiap bidang profesi tentunya harus
memiliki aturan-aturan khusus atau lebih dikenal dengan istilah “Kode Etik
Profesi”. Dalam bidang akuntansi sendiri, salah satu profesi yang ada yaitu
Akuntan Publik. Kode etik merupakan suatu bentuk aturan tertulis yang
secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan
pada saat dibutuhkan akan dapat difungsikan sebagai alat untuk menghakimi
segala macam tindakan yang secara umum dinilai menyimpang dari kode etik.
Kode etik akuntan Indonesia memuat
delapan prinsip etika sebagai berikut :
1. Tanggung jawab profesi
2. Kepentingan publik
3. Integritas
4. Objektivitas
5. Kompetensi dan kehati-hatian
profesional
6. Kerahasiaan
7. Perilaku profesional
8. Standar teknis
III.
PEMBAHASAN
Seperti yang sudah dijelaskan pada bab
pendahuluan bahwa Pandam RW adalah akuntan publik yang ditunjuk oleh PT.
Sejahtera sebagai akuntan publik yang mengaudit perusahaannya. Setelah beberapa
tahun berjalan, kemudian Pandam RW
dianggap sebagai rekan bisnis oleh direktur PT. Sejahtera selain sebagai
akuntan publiknya (rekan akuntan). Namun dalam satu kesempatan, Direktur PT.
Sejahtera mengajak Pandan RW merumuskan kebijakan dan pengambilan keputusan
perusahaan terutama yang berkaitan dengan masalah perpajakan dan laporan
keuangan.
Dengan mengacu pada studi kasus diatas,
terlihat adanya pelanggaran kode etik profesi akuntan publik yang dilakukan
Pandam RW karena secara sadar telah melanggar kode etik profesi akuntan publik
dengan menerima ajakan kerjasama untuk merumuskan kebijakan dan pengambilan keputusan
perusahaan, terutama yang berkaitan dengan masalah perpajakan dan laporan keuangan.
Dan apabila ini terbukti benar maka Pandam RW sebagai akuntan publik akan
dikenakan sanksi sesuai PMK No. 17/PMK.01/2008 mengenai sanksi
administratif, berupa: sanksi peringatan, sanksi pembekuan ijin dan
sanksi pencabutan ijin seperti yang diatur antara lain dalam pasal 62, pasal
63, pasal 64 dan pasal 65.
IV.
KESIMPULAN DAN SARAN
Berdasarkan apa yang telah diuraikan
pada bab pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa terjadi pelanggaran kode etik
profesi akuntan publik dimana Pandam RW secara sadar telah menerima ajakan
kerjasama untuk merumuskan kebijakan dan pengambilan keputusan
perusahaan, terutama yang berkaitan dengan masalah perpajakan dan laporan
keuangan.
Sebagai seorang yang profesional seharusnya Pandam RW bisa menjaga
nilai-nilai kode etik akuntan publik, dengan begitu maka kredibilitasnya akan
tetap terjaga dengan baik dan tetap menjadi akuntan publik yang
independen.
DAFTAR PUSTAKA
http://digilib.petra.ac.id/viewer.php?page=1&submit.x=0&submit.y=0&qual=high&fname=/jiunkpe/s1/eman/1998/jiunkpe-ns-s1-1998-31491077-11468-auditor-chapter2.pdf
Id.wikipedia.org
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik